Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2014/PT.JAP |
|
Nomor | 2/Pid.Sus.Anak/2014/PT.JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisno Rampalodji |
Hakim Anggota | -parulian Hutahaean, - M. Legowo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari: Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan Terdakwa: YAN CHRISTOFEL PARANSI tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 217/Pid.B/2014/PN Jap. tanggal 28 Agustus 2014 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana badan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa dirubah menjadi pidana tindakan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa: YAN CHRISTOFEL PARANSI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL? ; 2. Menjatuhkan pidana tindakan berupa: mengembalikan Terdakwa YAN CHRISTOFEL PARANSI kepada orang tuanya yaitu: CHARLES ENGELHART PARANSI (ayah kandung) dan SIANE MUMU (ibu kandung), dengan syarat tambahan mewajibkan kepada Terdakwa untuk melapor kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua pada Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Jayapura: 1 (satu) kali dalam waktu 2 (dua) minggu selama: 2 (dua) tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;3. Menegur Terdakwa secara langsung maupun tidak langsung melalui orang tuanya, agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya atau melakukan suatu perbuatan melanggar hukum yang dapat mengakibatkan diri Terdakwa dijatuhi pidana ;4. Menetapkan sekaligus menunjuk Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Jayapura, untuk melakukan tugas bimbingan kepada Terdakwa selama: 2 (dua) tahun setelah Terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya ;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap agar dilaksanakan, masing-masing kepada orang tua Terdakwa dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua pada Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Jayapura ;6. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bermotif garis-garis dengan warna hitam putih ; - 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna merah muda dengan ukuran 16 ;- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dengan lis berwarna kuning serta terdapat gambar buah pada bagian depan ; Dikembalikan kepada saksi korban Salsabila Ramadhani Karepesina alias Caca melalui ibu kandungnya bernama: saksi Hapsa Wassahua ;7. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus.Anak/2014/PT.JAP.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus.Anak/2014/PT.JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.B/2014/PN-Jap
Banding : 2/Pid.Sus.Anak/2014/PT.JAP
Statistik4721