Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | Eduward, Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV untuk seluruhnya;2.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ( on recht matige daad ).3. Menyatakan pelelangan yang di lakukan Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III terhadap aset milik penggugat berupa sebidang tanah seluas 1.059M2 sesuai dengan sertifikat hak milik ( SHM ) No.89 lubuk pakam I, II atas nama VICTOR MARULI, S.Sos adalah tidak sah dan batal demi hukum.4. Menyatakan sertifikat hak milik No.89 lubuk pakam I,II yang berubah menjadi SHGB No.0307 lubuk pakam atas nama PT. BANK NIAGA dengan surat keterangan tanah dan kantor pertanahan Deli Serdang KPKNL No.0360/2009 tanggal 23 OKTOBER 2009 tidak berkekuatan hukum.5. Menyatakan sertifikat hak milik (SHM) No.89 lubuk pakam I,II tetap atas nama VICTOR MARULI, S.Sos.6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 3.141.000,- (tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1569 K/PDT/2020
Peninjauan Kembali : 598 PK/Pdt/2022
Pertama : 26/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik15532