Putusan PN MAGELANG Nomor 38/Pid.B/2016/PN.Mgg |
|
Nomor | 38/Pid.B/2016/PN.Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Wahyuni Prasetyaningsih Dan Hengky Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa IKSAN YUDHA IRAWAN als. SARAP als. BLAWU Bin RAMIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwatersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa tersebut berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor : 20535695 untuk sepeda motor Honda Tiger warna merah tahun 2012 dengan nomor Polisi AA-5114-MH Nomor mesin : MC23E-1049218, nomor rangka : MH1MC3212CK049891, atas nama Tasa Sungkowo Purwoko Hadi, Tobongsari RT 010 RW 005 Kel. Potrobangsan,Kec. Magelang Utara, Kota Magelang.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna merah No.Pol.AA-5114-MH, Nosin : MC23E1049218, Noka : MH1MC2312CK049891, dalam keadaan dibongkar/terurai sebagai berikut : a. Body kit, yang terdiri dari : Tangki,Cover body. Spatbor depan danbelakang, Fairing kanan/kiri , Head lamp, Stop Lampset.b. Casis/Rangka, yang terdiri dari : Kerangka/Casis, Foot step set, Roda depan/belakang, Stang, Shock beker, Panel kelistrikan set, Spido meter.c. Mesin, yang terdiri dari : Block mesin, Silinder Hoad, Silinder blok, Karburator, Kopling blok set, Dynamo stater.d. Eleck Trickel unit, yang terdiri dari : Accu, CDI, Alternator, Kabel body set, Coil.Dikembalikan kepada saksi Tasa Sungkowo Purwoko Hadi;- 1 (satu) buah gunting kecil gagang plastik warna hijau kombinasi orange, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam merah, 1 (satu) buah Handphone Merk BlackBerry Curve warna putih dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna putih bergaris hijau dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/Pid/2016/PT SMG
Kasasi : 1139 K/PID/2016
Pertama : 38/Pid.B/2016/ PN.Mgg
Statistik4710