- Menyatakan Terdakwa Moh. Rozaq F. Alias Oja Bin Herman Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moh. Rozaq F. Alias Oja Bin Herman Tanjung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal shabu-shabu, berat netto 0,7808 gram;
- 4 (empat) pembungkus plastik klip bening kosong ;
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam dengan no. ime : 35447105806789 ;
- 1 (satu) buah sim card kartu Simpati dengan nomor +6281241419115 ;
- 1 (satu) unit R4 merek Datsun warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi DN 1396 BC nama pemilik Ria Ghuci ;
- 1 (satu) buah STNK mobil merek Datsun warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi DN 1396 BC nama pemilik Ria Ghuci;
Putusan PN DONGGALA Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Dgl |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2019/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taofik, Shbr Hakim Anggota Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Johasang, (panitera) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa Moh. Rozaq F. Alias Oja Bin Herman Tanjung; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2019/PN Dgl
Statistik230