Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 74/PDT.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 74/PDT.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Yanti Suryani, Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI??? Menolak eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad) ;3. Menyatakan Penggugat-Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 41 Ha (Empat Puluh Satu hektar) berikut segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Gang Tengah, Desa Penara Kebon, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, adapun batas-batas dan ukuran tanah tersebut adalah sebagai berikut;- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan dan Sungai Batugingging berukuran 18.5 M + 303 M ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Kebun Penara PTPN II berukuran 1163 M ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Kebun Penara PTPN II berukuran 581,5 M ;- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Batugingging berukuran 1248 M;Adalah kepunyaan dan milik Penggugat 1 s/d 43.4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang memperoleh hak daripadanya atau menguasainya untuk menyerahkan tanah objek perkara berikut segala sesuatu yang ditanam dan tumbuh serta berdiri diatas tanah tersebut secara sukarela kepada Penggugat 1 s/d 43 ;6. Memerintahkan Tergugat II untuk memproses permohonan Hak atas tanah objek perkara milik Penggugat 1 s/d 43 sesuai dengan prosedur dan ketentuan Hukum yang berlaku ;7. Menyatakan segala tindakan yang dilakukan Tergugat I atas tanah objek perkara baik setelah dan/atau sebelum diajukan gugatan ini tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum ;8. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.066.000,- (Enam juta enam puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat- Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM PERKARA INTERVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat intervensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT.G/2015/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 74/PDT.G/2015/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/PDT.G/2015/PN Lbp
Statistik896121