Putusan PN TARAKAN Nomor 91/Pid.SUS/2015/PN.TAR |
|
Nomor | 91/Pid.SUS/2015/PN.TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sumino |
Hakim Anggota | Yogi Dulhadi, Edy Antono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SYAIFULLAH alias IPUL bin ABDULLAH telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, tetapi bukan merupakan Tindak Pidana;2. Menyatakan terdakwa SYAIFULLAH alias IPUL bin ABDULLAH Lepas dari segala Tuntutan Hukum;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Kapal KM. SINAR HARAPAN;- 1 (satu) Set Pukat/Trawl;- Udang campuran sebanyak 90,5 Kg (sembilan puluh koma lima kilo gram), telah dilakukan Pelelangan seharga Rp. 1. 655.000,- (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada pemiliknya;5. Menyatakan bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum berupa : 1. Surat, tanda terima berkas Permohonan Perpanjangan SIPI dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, tertanggal 24 November 2014;4. Surat dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 523/55/DKP-1/II/2015, tanggal 26 Februari 2015 Tentang Penerbitan SIPI, yang ditujukan kepada :? KM. BINTANG ABADI VII;? KM. ANUGRAH;? KM. DELIMA TIGA;? KM. SINAR HARAPAN;? MK. BUDI RAHMAN;? KM. SINAR HARAPAN 5;? KM. SAMUDRA INDAH;? Km. BINTANG ABADI V;3. Surat Kabar online ?Nelayan masih bisa gunakan Pukat Tarik dan pukat hela sampai 12 Mil? pada situs http://bisniskeuangan.kompas.com, tertanggal 02 Februari 2015 pukul 10.18 wib;4.Surat kabar online ?KKP pastikan Penggunaan alat cantrang hanya sampai September 2015? pada situs http//finance.com, tertanggal 03 April 2015 pukl 15.32 wib;5. Surat rumusan masalah mengenai ?Usulan Masyarakat Petani Tambak, pelaku Usaha dan Nelayan di Provinsi Kalimantan Utara kepada Menteri KKP RI? tertanggal 18 Maret 2015 yang diketuai oleh H. AMIR BAKRY dan diketahui oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur bagian Utara tertanggal 26 Februari 2008;6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor PER.06/MEN/2008, tentang Penggunaan alat Penangkapan Ikan Pukat Hela tertanggal 26 Februari 2008;7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor PER.14/MEN/2008, tertanggal 10 September 2008, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : PER.06/MEN/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara;8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor : 2/PERMEN-KP/2015 dari Menteri Kalautan Dan Perikanan RI, tertanggal 8 Januari 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hella (Trawls) dan pukat Tarik (SEINE NETS) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repubilk Indonesia;9.Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan Nomor : 523.503/E.2/0119/TPKP/2011 dari Pemerintah Kabupaten Bulungan Dinas Perikanan dan Kelautan Tanjung Selor, tertamggal 12 Juli 2011;10.Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 723/IIm dari Menteri Perhubungan, Tertanggal 23 Oktober 2014, atas nama kapal : SINAR HARAPAN ;11.Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/01/25/KSOP.Trk-2015, diterbitkan menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, tertanggal 8 Januari 2015 atas nama kapal SINAR HARAPAN ;12.Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : PK.001/01/26/KSOP.Trk-2015 diterbitkan menurut Ketentuan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran tertanggal 8 Januari 2015 atas nama kapal : SINAR HARAPAN ;13.Catatan perlengkapan untuk memenuhi Persyaratan peraturan perundang-undangan RI Nomor : PK.001/01/26/KSOP.Trk-2015 tertanggal 8 Januari 2015 atas nama kapal : SINAR HARAPAN ;14.Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : PK.102/01/23/KSOP.Trk 2015 diterbitkan menurut Ketentuan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran tertanggal 8 Januari 2015;15.Pas Besar Sementara RI diterbitkan berdasarkan Ketentuan Pasal 69 Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2012 tertanggal 8 Januari 2015 atas nama kapal : SINAR HARAPAN ;16.Surat Keterangan Kecakapan (30 Mil) No. 552.1.1/58/DISHUB tanggal 17 Desember 2010;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2626 K/PID.SUS/2015
Pertama : 91/Pid.Sus/2015/PN.Tar
Statistik9812