Putusan PA GRESIK Nomor 1748/Pdt.G/2018/PA.Gs |
|
Nomor | 1748/Pdt.G/2018/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sofyan Zefri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annys Ahmadi, Br Hakim Anggota Akhmad Baihaqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hujaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan harta berupa:a. 1 (satu) unit Rumah permanen, diperoleh tahun 2000, berdiri di atas tanah hak milik, dengan Sertipikat Hak Milik No.1972, atas nama PATENO HADIYANTO, sekarang dikuasai oleh Tergugat, dengan ukuran seluas 154 M2, terletak di Jl. Panca Warna 4.2 No.1 KBD RT 001 RW 008 Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :Sebelah UtaraSebelah TimurSebelah SelatanSebelah Barat :::: Rumah milik Marthen Laso Tumonglo.Jalan kampung.Jalan kampung. Rumah milik Bagyo Purnomo.b. 1 (satu) unit Ruko, 2 (dua) lantai, Blok RB-18, berdiri di atas tanah hak guna bangunan, dengan sertipikat HGB nomor 521, seluas 54 M2, diperoleh tahun 2009, atas nama SITI FATHIMAH, sekarang dikuasai oleh Tergugat, terletak di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :Sebelah UtaraSebelah Timur Sebelah SelatanSebelah Barat :::: BCM, RB 17. Milik Bintang Indah Tambunan.Bapak Ghufron, A9, Perumahan Bukit Citra Mas.BCM, RB 19 milik Farida.Jalan Raya. Sebagai Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut nomor 2 a dan b, di atas, menjadi 2 (dua) bagian, kemudian separuh diserahkan untuk Penggugat dan separuh untuk Tergugat. Jika tidak dapat dibagi secara natura dan kekeluargaan, maka akan dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara setelah dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk itu, hasilnya, dibagi menjadi dua sesuai hak bagiannya masing-masing. Separuh untuk Penggugat dan separuh untuk Tergugat. DALAM REKONPENSI 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.416.000.- (tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 399/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Kasasi : 194 K/Ag/2020
Pertama : 1748/Pdt.G/2018/PA.Gs
Statistik7318