Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 02/Pid.B/2017/PN.Sim. |
|
Nomor | 02/Pid.B/2017/PN.Sim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Justiar Ronal, Melinda Aritonang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MARINGAN PARSAORAN SINAGA Als PAK DEVI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARINGAN PARSAORAN SINAGA Als PAK DEVI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) set buku BLOC NOTES yang di dalamnya terdapat tulisan Nomor nomor judi tebakan angka jenis togel,- Sim Card : 082165108187 dan Nomor Sim Card : 082304307798,- 1 (satu) lembar karbon, - 1 (satu) buah pulpen LINC JAYA J-2 warna putih;Dimusnahkan;- Uang tunai sebanyak Rp. 237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 1(satu) lembar, uang pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 5(lima) lembar, dan uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;- 1 (satu) unit handphone merk EVERCOSS yang di dalam kotak masuk dan kotak terkirim terdapat nomor nomor judi tebakan angka jenis togelDirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1297 K/Pid/2017
Pertama : 2/Pid.B/2017/ PN.Sim
Statistik205