Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 407/Pdt.G/2015/PA.TTD |
|
Nomor | 407/Pdt.G/2015/PA.TTD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Siti Masitah |
Hakim Anggota | H.suhatta Ritonga, Shsri Suryada Br.sitorus |
Panitera | H. Ahmad Fadli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj;I terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan siding Pengadilan Agama Tebing Tinggi. 3. Menetapkan Termohon Konvensi (Termohon) sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Anak, perempuan, lahir tanggal 2 Mei 2012. 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat nikah Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan KecamatanTebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. 5. Menolak permohonan Pemohon selebihnya.II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian.2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi selama 20 bulan terhitung sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Agustus 2015 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).b. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) huruf (a) dan (b) kepada Penggugat Rekonvensi.4. Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi tersebut diatas minimal sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4 (empat) di atas setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi sebesar Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pdt.G/2015/PA.TTD
Statistik812