- Menyatakan Terdakwa Syamsudin Bin H.Zainal Arifin(Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menjual Narkotika golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu degan berat kotor keseluruhan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit HP merk XIOMI warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- Uang tunai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN RANTAU Nomor 225/Pid.Sus/2018/PN Rta |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2018/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Mhbr Hakim Anggota Dian Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID.SUS/2019/PT BJM
Pertama : 225/Pid.Sus/2018/PN Rta
Statistik456