Putusan PTA BANTEN Nomor 44/Pdt.G/2014/PTA Btn. |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2014/PTA Btn. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CTPTA Banten2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Yusuf Was Syarief |
Hakim Anggota | H. Uwanuddin, H. Sunarto |
Panitera | Aswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (MEMBATALKAN) |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2126/Pdt.G/2013 /PA.Tgrs. tanggal 10 April 2014 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 9 Jumaditsani 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PRIYONO SAPTO BIN MARTONO) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (MENIK TRIWATY BINTI SLAMET MARTO WIRONO) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan penetapan tentang telah terjadinya perceraian (talak) kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi :2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);2.2. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 72.000.000. (tujuh puluh dua juta rupiah) ;2.3. Nafkah 3 (tiga) orang anak, setiap anak sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berdiri sendiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan ; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI??? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membaya biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2014/PTA_Btn..zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2014/PTA_Btn..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2126/Pdt.G/2013/PA.Tgrs
Kasasi : 385 K/Ag/2015
Banding : 44/Pdt.G/2014/PTA Btn.
Statistik987