- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta perkawinan berupa :
- 1 (satu) petak tanah kolam ikan/tambak, seluas 2.468 M2,sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 16 April 2009, yang terletak di Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, dengan batas?batas sebagai berikut:
- Utara dengan saluran tambak ikan.
- Selatan dengan jalan Desa jambo Timu.
- Timur dengan tanah kebun Tgk.Imum Yusuf dan tambak ikan Muzakir.
- Barat dengan tambak ikan keluarga Tergugat yaitu M. Daud, Zamzami, Syarifah, Tisara, dkk
- 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah permanen sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 210 tahun 2009, yang terletak di Gampong Jambo Timu Kecamatan Balang Mangat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan jalan Desa jambo Timu.
- Selatan dengan saluran tambak ikan.
- Timur dengan tanah kebun Tgk.Imum Yusuf.
- Barat dengan tambak/ tanah kebun keluarga Tergugat yaitu M.Daud, Zamzami, Syarifah, Tisara, dkk
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno, BL 4602 NW;
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 36/Pdt.G/2018/MS.Lsm |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Amin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Mohd. Ridhwan Ismail, hakim Anggota 2: Abd. Basyir M. Isa Nurdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas dan menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual dan hasilnya ( seperdua) bagian diberikan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian kepada Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 5. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.931.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2018/MS.Lsm
Kasasi : 327 K/Ag/2019
Banding : 96/Pdt.G/2018/MS.Aceh.
Statistik7111