Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 33-G-2015-PTUN-BL |
|
Nomor | 33-G-2015-PTUN-BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 33-G-2015-PTUN-BL |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Santi Octavia |
Hakim Anggota | 2. Daily Yusmini, 1. Jimmy Ryant Natareza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat ; --------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/463/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arfantori, yang diterbitkan oleh Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/463/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arfantori ; ---------------------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk memulihkan hak serta kewajiban Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabat seperti semula, sebelum ada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/463/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pemberhentian tidak dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Arfantori, yang diterbitkan oleh Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 231.000 (dua ratus tiga puluh satu Ribu Rupiah); ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33-G-2015-PTUN-BL.zip
- Download PDF
- 33-G-2015-PTUN-BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 146 PK/TUN/2017
Pertama : 33-G-2015-PTUN-BL
Kasasi : 461 K/TUN/2016
Banding : 83/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik466358