Putusan PN TUAL Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 75/Pid.Sus/2018/PN TulSALMON KRESTIAN Alias TIANDT. ANDI GUNAWANS.H.M.H |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa SALMON KRESTIAN Alias TIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah celana panjang Jeans Hitam;? 1 (satu) buah baju kemeja bermotif kotak-kotak warna merah, biru dan ungu muda;Dikembalikan kepada Anak korban;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2018/PN Tul
Kasasi : 1035 K/PID.SUS/2019
Banding : 66/PID.SUS/2018/PT AMB
Statistik13568