Putusan PT MATARAM Nomor 95 /PDT/2018/PT.MTR |
|
Nomor | 95 /PDT/2018/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, I Wayan Yasa Abadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; ? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor ; 33/pdt.G/2017/PN Sbw tanggal 29 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki amar putusan, sekedar tuntutan kerugian moril dengan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa sikap dan tindakan-tindakan Tergugat yang telah mengambil tindakan-tindakan dengan cara-cara, yaitu:- Tergugat secara diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, Tergugat mengalihkan dan mengoperasikan alat berat milik Penggugat pada lokasi tanah yang lembek dan berlumpur di muara sungai Labuhan Alas di Dusun Bangsal, Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa;- Tergugat tidak memakai dan mengganti operator yang disediakan Penggugat; adalah suatu perbuatan yang beriktikad buruk dan merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechmatige Daad);3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian dengan total kerugian materiil sebesar Rp1.718.165.400,- (satu miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;4. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.587.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); ? Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding saja diperhitungkan sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh rbu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95_/PDT/2018/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 95_/PDT/2018/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2017/PN Sbw
Kasasi : 1601 K/Pdt/2019
Banding : 95/PDT/2018/PT.MTR
Statistik6918