Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 126-K / PM.II-09 / AD /X/ 2018 |
|
Nomor | 126-K / PM.II-09 / AD /X/ 2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan kekuasaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk, Mayor Chk, Ujang Taryana, Salisalfian Wijaya |
Panitera | Kapten Chk, Salimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu :Wahyu Triono, Kapten Inf NRP21940095810375 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Militer yang dengan sengajameyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 1 (satu) bulan dan 20 (duapuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : 1). Barang-barang : Nihil2). Surat-surat : a). 1 (satu) lembar nota pembayaran spanduk dari percetakan Yenda tanggal 7 November 2017 sejumlahRp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).b). 1 (satu) lembar nota pembayaran spanduk dari percetakan Yenda tanggal 27 November 2017 sejumlahRp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ibu rupiah).c). 1 (satu) lembar nota pembayaran spanduk dari percetakan Yenda tanggal 27 November 2017 sejumlahRp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).d). 1 (satu) lembar nota pembayaran spanduk dari percetakan Yenda tanggal 30 November 2017 sejumlahRp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).e). 1 (satu) lembar nota pembayaran spanduk dari percetakan Yenda tanggal 6 Desember 2017 sejumlahRp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).f). 1 (satu) lembar nota pembayaran spanduk dari percetakan Yenda tanggal 13 Desember 2017 sejumlahRp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).g). 1 (satu) lembar nota pembayaran spanduk dari percetakan Yenda tanggal 15 Desember 2017 sejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Hal.30 dari 30 hal. Putusan Nomor 126-K/PM.II-09/AD/X/2018 h). 1 (satu) lembar nota pembayaran spanduk dari percetakan Yenda tanggal 11 Januari 2018 sejumlah Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah).i). 1 (satu) lembar kwitansi sejumlah Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaranmakan, snack dan honor Narasumber kegiatan sosialisasi studi banding perambah hutan beralih ke usahalain yang dilaksakan di Saung Sarongge Cianjur.j). 1 (satu) lembar faktur kwitansi pembelian 400 (empat ratus) buku saku Kodam @ Rp10.000,00x 400 =Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126-K_/_PM.II-09_/_AD_/X/_2018.zip
- Download PDF
- 126-K_/_PM.II-09_/_AD_/X/_2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126-K / PM.II-09 / AD /X/ 2018
Statistik19537