Putusan PTA MAKASSAR Nomor 62/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 62/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | 1. H. Usman S, 2. H. Zulkarnain |
Panitera | H. Juddah S |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvesi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1686/Pdt.G/2017/ PA.Mks tanggal 29 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1439 Miladiyah yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Penagdilan Agama Makassar Nomor 1686/Pdt.G/ 2017/PA. Mks tanggal 29 Maret 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1439 Hijriah yang dimohonkan banding; Dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebahagian;2. Menetapkan nafkah iddah sejumlah Rp5.100.000.00 (lima juta seratus ribu rupiah);3. Menetapkan mut?ah sejumlah Rp40.800.000,00 (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah);4. Menetapkan nilai harga jual satu unit mobil CRV 2.0 AT sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) sebagai harta bersama Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding;5. Menetapkan nilai harga jual mobil tersebut pada poin 4 (empat) di atas dibagi dua (setengah) yaitu setengah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) adalah bagian Penggugat/Pembanding dan setengah yang lain yaitu Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) adalah bagian Tergugat/Terbanding;6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada poin 2 dan 3 di atas kepada Penggugat/ Pembanding;7. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan bagian Penggugat/ Pembanding sebagaimana tersebut pada poin 5 kepada Penggugat/ Pembanding;8. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di perumahan H. Banca Permai, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros;9. Menyatakan menolak yang lain dan yang selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.101.000,00 (dua juta seratus satu ribu rupiah) sedangkan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1686/Pdt.G/2017/PA.Mks
Banding : 0062/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Statistik6528