Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 24/Pdt.G/2013/PN.GST |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2013/PN.GST |
Para Pihak | PENGGUGAT -TERGUGAT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERCERAIAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Obaja D.j.h.sitorus, Yudistira Alfian |
Panitera | - Trisman Zandroto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2006 berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor : 950/ KEPNAKERTRANS-GM/ PU-KP/ 2006 tanggal 22 Agustus 2006 adalah sah menurut hukum ; ----------------------3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2006 berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor : 950/ KEPNAKERTRANS-GM/ PU-KP/ 2006 tanggal 22 Agustus 2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; - 4. Memerintahkan Panitera pengadilan atau pejabat Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dihunjuk untuk itu guna mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada pejabat atau pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang untuk mendaftarkan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;---------------------------------5. Menetapkan hak pengasuhan atas 2 (dua) orang anak dari pernikahan Penggugat dan Tergugat, yaitu :-----------------------------------------------------??? ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;---------------------------------- ??? ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT;---------------------------------- Tetap berada dalam pengasuhan Penggugat ;----------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 4.41.000.- ( Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah ;----------------------------------------------------------------------------------II. DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------------------Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2013/PN.GST
Statistik163