Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 8-K/PM.III-13/AD/II/2013 |
|
Nomor | 8-K/PM.III-13/AD/II/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Mayor Chk Sukartono |
Hakim Anggota | - Mayor Sus Wahyupi, - Kapten Chk Tatang Sdjana Krida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Agustinus Budianto,Serda NRP. 31930732141173 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penggelapan?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa :Surat-surat :- 1 (satu) lembar foto copy formulir perjanjian sewa mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2004 Nopol AE 477 ND A.n. Sdr. Junaidi tertanggal 17 Oktober 2010. - 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) A.n. Sdr. Junaidi. - 3 (tiga) lembar foto copy BPKB kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2004 Nopol AE 477 ND A.n. sdr. Wawan Kurniyanto. - 1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran uang sewa mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2004 Nopol AE 477 ND untuk per 10 hari ke I (17 s/d 26 Oktober 2010) tertanggal 17 Oktober 2010. - 1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran uang sewa mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2004 Nopol AE 477 ND untuk per 10 hari ke II (27 Oktober s/d 05 Nopember 2010) tertanggal 27 Oktober 2010. - 1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran uang sewa mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2004 Nopol AE 477 ND untuk per 10 hari ke III (06 s/d 15 Nopember 2010) tertanggal 06 Nopember 2010. - 1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran uang sewa mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2004 Nopol AE 477 ND untuk per 10 hari ke IV (16 s/d 25 Nopember 2010) tertanggal 16 Nopember 2010. - 1 (satu) lembar foto copy formulir perjanjian sewa mobil Toyota Avansa warna silver metalik Nopol B 1322 XB a.n. Terdakwa tertanggal 25 Oktober 2010. - 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) A.n. Terdakwa. - 3 (tiga) lembar foto copy BPKB kendaraan mobil Toyota Avansa warna silver metalik Nopol B 1322 XB A.n. PT. Orix Indonesia Finance Jakarta. 1 (satu) lembar foto copy STNKB + Notice Pajak Kendaraan mobil merk Toyota Avansa warna silver metalik Nopol B 1322 XB A.n. PT. Orix Indonesia Finance Jakarta. - 1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran uang sewa mobil Toyota Avansa warna silver metalik Nopol B 1322 XB untuk per 10 hari ke I (25 Oktober s/d 03 Nopember 2010) tertanggal 25 Oktober 2010. - 1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran uang sewa mobil Toyota Avansa warna silver metalik Nopol B 1322 XB untuk per 10 hari ke II (04 s/d 13 Nopember 2010) tertanggal 04 Nopember 2010.- 1 (satu) lembar foto copy bukti pembayaran uang sewa mobil Toyota Avansa warna silver metalik Nopol B 1322 XB untuk per 10 hari ke III (14 s/d 23 Nopember 2010) tertanggal 14 Nopember 2010. - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi transaksi pinjaman uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2004 Nopol AE 477 ND tertanggal 21 Oktober 2010 A.n. Terdakwa. - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang tunai senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengambilan 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2004 Nopol AE 477 ND tertanggal 27 Juni 2011 A.n. Sdr. M. Abd. Sucipto.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8-K/PM.III-13/AD/II/2013.zip
- Download PDF
- 8-K/PM.III-13/AD/II/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8-K/PM.III-13/AD/II/2013
Kasasi : 203 K/MIL/2013
Banding : 46-K/PMT.III/BDG/AD/V/2013
Statistik2518