- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suheri Mira Atmaja bin Marsam) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Cut Marayani binti T. Muhammad Idris) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Langsa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan:
- Nafkah Lampau Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa emas murni seberat 20 (dua puluh) gram;
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Maskan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah lampau, mut?ah, nafkah iddah, maskan dan kiswah sebagaimana tersebut pada angka 2.1. sampai dan dan 2.5. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi:
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan MS LANGSA Nomor 0045/Pdt.G/2018/MS.LGS |
|
Nomor | 0045/Pdt.G/2018/MS.LGS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yedi Suparman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Salamat Nasution, Hakim Anggota Bukhari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ir. Athiatun Zakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Lainnya : 0045/Pdt.G/2018/MS.Lgs
Statistik10620