Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 221/Pid.Sus/2017/PN Sim. |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2017/PN Sim. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Hendrawan Nainggolan, Nasfi Firdaus |
Panitera | Martin Octavianus Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. TITIS KUSUMA dan Terdakwa II. ANGGRIAWAN SITORUS PANE alias ANGGRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. TITIS KUSUMA dan Terdakwa II. ANGGRIAWAN SITORUS PANE alias ANGGRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa I. TITIS KUSUMA dan Terdakwa II. ANGGRIAWAN SITORUS PANE alias ANGGRI untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,08 gram setelah digunakan untuk kepentingan laboratorium maka barang bukti menjadi berat brutto 0,13 gram;- 2 (dua) buah mancis:- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik;- 3 (tiga) buah pipet plastik;- 1 (satu) buah kaca pirex;- 1 (satu) buah jarum suntik;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 1208 warna hitam;- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy BK 3635 WAD warna biru dongker;Dirampas untuk Negara;7. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2017/PN Sim.
Statistik224