Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 63-K/PM.II-08/AD/III/2020 |
|
Nomor | 63-K/PM.II-08/AD/III/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk K Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Samsul Hadi, Hakim Anggota Mayor Chk Muhammad Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Dede Juhaedi, S.pd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rawan Widyatmoko, Letda Inf NRP 21020124120680, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan. c. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah pot plastik bening bekas berisikan urine Terdakwa. 2) 1 (satu) buah alat test pack Merk Standar Reagen. Dirampas Negara untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 6 (enam) lembar Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pen.Pid/2019/PN.Jkt Brt tanggal 24 September 2019 tentang pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi berjumlah 2136 (dua ribu seratus tiga puluh enam) butir dan uji labfor BNN berjumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) butir sehingga jumlah total 2274 (dua ribu dua ratus tujuh puluh empat) butir habis tak tersisa. 2) 2 (dua) lembar Berita Acara P emeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor 248 BI/IX/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 13 September 2019. 3) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor 140 BI/IX/2019/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 10 September 2019. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/PM.II-08/AD/III/2020.zip
- Download PDF
- 63-K/PM.II-08/AD/III/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63-K/PM.II-08/AD/III/2020
Statistik295305