- Menolak permohonan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat III Untuk seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perpindahan hak berupa Perikatan Jual Beli Nomor : 25 tertanggal 08 April 2016 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor : 26 tertanggal 08 April 2016 antara Hendri (Tergugat) dengan Desi (Penggugat) yang di buat di hadapan Notaris dan PPAT Irvan Hoodrat Pane, S.H adalah sah dan berharga
- Menyatakan surat Sertipikat Hak Milik No. 05199 balik nama atas nama Penggugat (Desi) tertanggal 28 Desember 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan dan perpindahan hak diatasnya sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah seluas 387 Myang diatasnya terdapat bangunan ruko, yang terletak di Jl. Lintas Timur, RT. 003 RW. 005, Dusun Semundam Indah, Desa Pesaguan, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan, Provinsi Riau dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah-----------------------Hendri. S
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah------------DMJ Lintas Timur
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah---------------------Masbeni
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah------------------------Masbeni
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah seluas 387 Myang diatasnya terdapat bangunan ruko, yang terletak di Jl. Lintas Timur, RT. 003 RW. 005, Dusun Semundam Indah, Desa Pesaguan, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan, Provinsi Riau untuk menyerahkan bidang tanah terperkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai dengan saat ini sebesar Rp. 5.666.000.00,-(lima juta enam ratus enam puluh enam ribu Rupiah) ;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 21/Pdt.G/2017/PN PLW |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2017/PN PLW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Mhbr Hakim Anggota Andry Eswin Sugandhi Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Eri Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2017/PN_PLW.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2017/PN_PLW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1448 K/Pdt/2019
Banding : 128/PDT/2018/PT PBR
Peninjauan Kembali : 907 PK/PDT/2020
Pertama : 21/Pdt.G/2017/PN Plw
Statistik146113