- Menyatakan Terdakwa 1. MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN dan Terdakwa 2. HASAN Bin H. AHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan Terdakwa 2. HASAN Bin H. AHMAD dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO Warna Hitam;
- 20 (dua puluh) Box Stereofom;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia Warna Hitam;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova, Warna Hijau Muda Metalik, Nopol BD 1667 CK;
- 1 (satu) unit mobil XENIA, Warna Merah Metalik, Nopol BD 1154 CH;
- 1 (satu) buku tabungan Bank BNI No. Rek 0753875523 An. MARK TAN CHEN CHU FENG; dan
- 1 (satu) Atm BNI No 5198932450267583;
- 113.412 (seratus tiga belas ribu empat ratus dua belas) ekor benih lobster
Putusan PN JAMBI Nomor 517/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 517/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih, Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi MANJASMARA melalui Terdakwa MARK TAN CHEN CHU FENG; Dikembalikan kepada saksi IRMA ANDESMIYANTI melalui Terdakwa MARK TAN CHEN CHU FENG; Dikembalikan kepada Terdakwa MARK TAN CHEN CHU FENG; 113.412 (seratus tiga belas ribu empat ratus dua belas) ekor benih lobster telah dilepasliarkan di Perairan Pacitan Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sedangkan sisanya sebanyak 200 ekor disisihkan dalam 1 botol kecil untuk kepentingan persidangan yang kemudian akan dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Statistik14239