- Menyatakan bahwa terdakwa JONIAR alias BEJOK bin H. NABORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONIAR Alias BEJOK Bin H. NABORI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan klip plastik bening dengan berat netto 0,019 gram (sisa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik);
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 238/Pid.Sus/2017/PN Pbm |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2017/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Said Husein |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tri Lestari, Hakim Anggota 1: Denndy Firdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2017/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2017/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2017/PN Pbm
Kasasi : 704 K/Pid.Sus/2018
Banding : 209/PID/2017/PT.PLG
Statistik6715