- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat sebelumnya sebagai suami istri menikah pada tanggal 14 Desember 2011 dan bercerai pada tanggal 27 Maret 2018;
- Menyatakan objek harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa:
- Satu unit mobil pick up merk Suzuki APV dengan No. polisi EA 8004 L atas nama Kamaruddin;
- Sebidang tanah tambak, terletak di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kecamatan Dompu, Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 1587, atas nama Kamaruddin seluas 21.950 M2 dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang tanah seluas 366 M2 yang terletak di Dusun Buncu Tengah, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 1796 atas nama Kamaruddin, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebidang tanah seluas 341.76 M2 dan sebuah bangunan rumah permanen berukuran 8 x 13 M, terletak di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Perabot rumah tangga berupa :
- Satu set kursi/sofa tamu;
- Satu buah dipan tempat tidur;
- Satu unit kulkas merek Sharp;
- Satu buah rak piring kaca;
- Empat buah lemari (2 lemari piring dan dua lemari pakaian);
- Empat buah springbed;
- Sebuah bangunan rumah permanen ukuran 5 x 8 M yang terletak di Dusun Rasanae, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas bangunanannya, sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Satu unit sepeda motor merek honda Vario Techno, Nomor polisi EA. 4191 S, atas nama Kamaruddin (Tergugat);
- Menyatakan objek berupa sebuah rumah panggung 9 tiang yang terletak di Dusun Rasanae, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas bangunannya, sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Menetapkan harta bersama sebagaimana diktum amar putusan angka 3 poin 3.1 sebagai bagian Tergugat;
- Menetapkan objek harta bersama sebagaimana diktum amar putusan angka 3 poin 3.2, poin 3.3, poin 3.4, poin 3.5, poin 3.6, poin 3.7, poin 3.8 dan poin 3.9 yang akan dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian hak Penggugat dan Tergugat yakni (setengah) bagian atas objek harta bersama, sebagaimana diktum amar putusan angka (6);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembagian harta bersama dan menyerahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya masing-masing, apabila tidak dilakukan secara suka rela atau natura maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini dibacakan berjumlah Rp. 4.351.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA DOMPU Nomor 286/Pdt.G/2018/PA.Dp |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 286/Pdt.G/2018/PA.Dp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Mei 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA DOMPU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jamaludin Muhamad | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syahirul Alim, hakim Anggota 2: Harisman |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
3.3 Sebidang tanah tambak seluas 17.630 M2 yang terletak di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kecamatan Dompu dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 1578 atas nama Kamaruddin, dengan batas-batas, sebagai berikut:
3.4 Sebidang tanah tambak yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 1579, atas nama Kamaruddin, seluas 18.980 M2 terletak di So Dore Palawu, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dengan batas-batas, sebagai berikut:
adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;
merupakan harta bawaan Tergugat; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pdt.G/2018/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 286/Pdt.G/2018/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 0286/Pdt.G/2018/PA.Dp
Statistik6027