Putusan PN WATAMPONE Nomor 49/Pdt. G/2018/Pn.Wtp |
|
Nomor | 49/Pdt. G/2018/Pn.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Juniman Konggoasa |
Hakim Anggota | Nur Kautsar Hasan, M.hpanji P. Praseto |
Panitera | H. Tasrim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa kakek Penggugat bernama Kaseng adalah pemilik lokasi objek sengketa yang telah meninggal tahun 2003 dengan meninggalkan 1 (satu) orang anak / ahli waris tunggal bernama Hannase Bin Kaseng yang juga telah meninggal dunia;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris almarhum Hannase Bin Kaseng yang sekaligus ahli waris pengganti dari kakek Penggugat Kaseng;4. Menyatakan bahwa objek sengketa yang terletak di Dusun Tungke, Desa Tungke, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone yang berbatas:Utara dengan : tanah Hammadong/BaharuddinTimur dengan : LorongSelatan dengan : Lorong/Jalan ke perkuburanBarat dengan : Jalan poros CammingAdalah milik Penggugat;5. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai dan merubah semula atas nama wajib pajak kakek Penggugat bernama Kaseng sekarang menjadi atas nama Beddu Bin Juma adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan bahwa segala bentuk perikatan dan penerbitan surat surat baik surat pembayaran pajak ataupun surat surat lainnya yang berkaitan dengan lokasi objek sengketa tidak mengikat dan batal demi hukum;7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII serta kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi objek sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat;8. Menghukum Tergugat VIII untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;9. Menghukum pula Para Tergugat secara bersama sama dengan tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam acara perkara ini |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt. G/2018/Pn.Wtp
Kasasi : 489 K/Pdt/2022
Banding : 390/PDT/2019/PT MKS
Statistik11015