Putusan PN TUAL Nomor 54/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Para Pihak | MUKHTAR RUMLUS Alias BRAVO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 54/Pid.Sus/2018/PN TulALI MURDIATS.H.M.HMUKHTAR RUMLUS Alias BRAVO |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | S.kom., Muhamad Z. Tamher |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa MUKHTAR RUMLUS ALIAS BRAVO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) helai kain selimut bermotif kucing warna merah coklat merah muda dan hijau, 1 (satu) helai celana olahraga berwarna biru tua bermotif garis hijau dan putih, 1 (satu) helai rok seragam berwarna coklat, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab paris warna coklat, 1 (satu) helai kaos lengan pendek berwarna ungu dengan lingkaran kerak berwarna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih hijau, Dikembalikan kepada saksi korban atas nama SARFIKA RENWARIN;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 54/Pid.Sus/2018/PN Tul
Statistik8230