- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Adetya Paska Wijaya dengan Tergugat Christina Verawati sebagaimana tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri dengan akta perkawinan Nomor: 364/X/2010 Putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan putusan resmi ini kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri;
- Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri paling lambat dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putuan perceraian ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta peceraian dan diterbitkan kutipan akta perceraiannya;
- Memerintahkan Penggugat untuk menafkahi kedua anaknya yang bernama Florencia Lilian Wijaya dan Vioretta Lady Hermawan sesuai dengan kemampuan Penggugat sampai kedua anak tersebut dewasa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi selaku yang berhak atas hak asuh kedua orang anak: Florencia Lilian Wijaya, perempuan umur 7 tahun dan Vioretta Lady Hermawan (dipanggil Oei), umur 3 tahun;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 87/Pdt.G/2018/PN Gpr |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2018/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Santoso, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Nurhandajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi/tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1061 K/Pdt/2020
Pertama : 87/Pdt.G/ 2018/PN Gpr
Statistik7616