- Menyatakan Terdakwa Herlina Lukman Bin Lukman Amiruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN RAHA Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Rah |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Catur Prasetyo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - La Bella Day Cream 41 (empat puluh satu) pcs; - Ema Cream 88 (delapan puluh delapan) pcs; - Cream BL 64 (enam puluh empat) pcs; - Cream tanpa nama penghilang plek (kecil) 13 (tiga belas) pcs ; - cream tanpa nama penghilang plek (besar) 7 (tujuh) pcs ; - Diamond cream 19 (Sembilan belas) pcs; - Natural 99 39 (tiga puluh sembilan buah) pcs; - ling shi cream 43 (empat puluh tiga) pcs; - l animate E 6 (enam) boto; - RDL Baby Face 3 kuning 2 (dua) botol; - Beauty Dream Exfoliant , 4 (empat) botol; - Diamond cream 3 (tiga) pcs; - Collagen cream 9 (Sembilan) pcs; - temu lawak cream 6 (enam) pcs; - Collagen cream 1 (satu) botol; - hand body racikan 1 (satu pcs); - cream tanpa nama baby pemutih 102 (seratus dua) buah; Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.00,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2019/PN Rah
Statistik430