- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 245 M2, yang terletak di Tanjung Maraja Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan atau pihak-pihak manapun yang menguasai serta menempati tanah terperkara untuk mengosongkan serta mengembalikan tanah perkara aquo kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.026.000,00 (dua juta dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 97/Pdt.G/2019/PN Sim |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2019/PN Sim
Kasasi : 3335 K/Pdt/2021
Banding : 403/Pdt/2020/PT.MDN
Statistik12838