- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH NOMOR 219/PID.SUS/2019/PN SRH, TANGGAL 3 AGUSTUS 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDI ANWAR NASUTION TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.800.000.000.- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- UANG TUNAI RP.300.000.- (TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- 4 (EMPAT) HELAI PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA SHABU DENGAN BERAT BRUTO 3,88 (TIGA KOMA DELAPAN DELAPAN) GRAM DAN NETTO 3,08 (TIGA KOMA NOL DELAPAN) GRAM;
- 2 (DUA) HELAI PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN KAPSUL BERWARNA MERAH TUA DENGAN BERAT BRUTO 1,86 (SATU KOMA DELAPAN ENAM);
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREX YANG MASIH TERDAPAT GUMPALAN NARKOTIKA SHABU DENGAN BERAT BRUTO 1,48 (SATU KOMA EMPAT DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) PIPET KECIL YANG UJUNGNYA DIRUNCINGKAN;
- 1 (SATU) PIPET BESAR YANG UJUNGNYA DIRUNCINGKAN;
- 1 (SATU) KARET DOT;
- 1 (SATU) MANCIS TANPA TERTUTUP;
- 1 (SATU) HELAI PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG UKURAN SEDANG;
- 2 (DUA) HELAI PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG UKURAN KECIL;
- 1 (SATU) KALENG BEKAS PERMEN MENTOS WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE WARNA PUTIH MERK NOKIA;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SHABU / BONG;
- 1 (SATU) KAIN SARUNG WARNA UNGU DENGAN BERMOTIF GARIS-GARIS;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN Srh, tanggal 3 Agustus 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa DEDI ANWAR NASUTION tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah);
- 4 (empat) helai plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika shabu dengan berat bruto 3,88 (tiga koma delapan delapan) gram dan netto 3,08 (tiga koma nol delapan) gram;
- 2 (dua) helai plastik klip yang berisikan kapsul berwarna merah tua dengan berat bruto 1,86 (satu koma delapan enam);
- 1 (satu) buah kaca pirex yang masih terdapat gumpalan narkotika shabu dengan berat bruto 1,48 (satu koma empat delapan) gram;
- 1 (satu) pipet kecil yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) pipet besar yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) karet dot;
- 1 (satu) mancis tanpa tertutup;
- 1 (satu) helai plastik klip transparan kosong ukuran sedang;
- 2 (dua) helai plastik klip transparan kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) kaleng bekas permen mentos warna biru;
- 1 (satu) unit handphone warna putih merk NOKIA;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) kain sarung warna ungu dengan bermotif garis-garis;
Putusan PT MEDAN Nomor 1343/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1343/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Masrukiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MASING-MASING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1343/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1343/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2111 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1343/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik2814