Putusan PN TENGGARONG Nomor 510/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamasye Kumaunang |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 510/Pid.Sus/2019/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : FERI MURIANSYAH Bin MAT SAHAR (Alm). Tempat Lahir : Tenggarong. Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 25 Maret 1996. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Mangkurawang Rt. 001 Kel. Mangkurawang Kec. Tengarong Kab. Kutai Kartanegara. Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak Bekerja. Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/78/VII/2019/Resnarkoba, tertanggal 22 Juli 2019 atas nama FERI MURIANSYAH Bin MAT SAHAR (Alm);Terdakwa FERI MURIANSYAH Bin MAT SAHAR (Alm) ditahan dalam tahanan rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 20 September 2019; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 September 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2019 sampai dengan tanggal 24 November 2019; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 November 2019 sampai dengan tanggal 18 Desember 2019; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Desember 2019 s.d tanggal 16 Februari 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama :1. Binarida Kusumawati.,SH, 2. Agustisnus Arif Juono.,SH, 3. Marpen Sinaga.,SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widyagama Mahakam Samarinda (LKBH) di Jl KH Wahid Hasyim RT 007 Kel Sempaja Selatan Kec Samarinda Utara Kota Samarinda berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Nopember 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4/547/HK.02.3/XI/2019 pada tanggal 27 Nopember 2019, selanjutnya disebut PARA PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 510/Pid.Sus/2019/PN Trg, tanggal 19 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 510/Pid.Sus/2019/PN Trg, tanggal 19 November 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa FERI MURIANSYAH bin MAT SAHAR (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Percobaan Atau Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERI MURIANSYAH bin MAT SAHAR (alm) dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (Satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,28 gram??? 1 poket sabu dengan berat kotor 0,40 gram??? 1 buah timbangan digital??? 1 buah bong??? 1 bendel plastik klip??? 2 buah sendok takar??? 3 pipet kaca??? 1 buah Handphone merk Xiaomi warna silver??? 1 buah HP merk samsung warna putihDipergunakan dalam perkara atas nama MERI bin NASRUN (Alm)4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara tertulis tanggal 9 Desember 2019 yang pada pokoknya menyatakan :1. Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;2. Terdakwa menyesali perbuatannya;3. Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan;4. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tertulis tersebut, para pihak bertetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Kesatu Bahwa ia terdakwa FERI MURIANSYAH bin MAT SAHAR pada hari Senin tanggal 22 juli 2019 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Jalam Krama Jaya Blok E Rt. 12 Kel. Mangkurawang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 20.00 Wita saksi STEVEN MOSES dan saksi MISPRIANTO Bin JEMAIN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu rumah kontrakan di Jalan Krama Jaya Blok E Rt. 12 No. 9 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi STEVEN MOSES dan saksi MISPRIANTO melakukan penyelidikan, kemudian selanjutnya kedua saksi berhasil mengamankan saksi MERI bin NASRUN yang sedang menguasai narkotika sebanyak 1 poket ukuran sedang dan 1 poket ukuran kecil sedangkan Terdakwa FERI MURIANSYAH Bin MAT SAHAR pada saat dilakukan penangkapan sedang melakukan penimbangan narkotika jenis sabusa-sabu didapur rumah kontrakan tersebut.- Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa FERI dan saksi MERI bin NASRUN mengakui telah membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang yang tidak diketahui dengan cara sistem pesan dan lempar.- Bahwa rencananya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan di jual oleh Terdakwa FERI dan saksi MERI Bin NASRUN.- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 189/Sp3.10817/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. HASYIM selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang DHARMA STIYA JAYA, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 9,68 (Smbilan koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 8,84 (Delapan koma delapan puluh empat) gram.- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07677/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 13732/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa FERI MURIANSYAH BIN MAT SAHAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Atau KeduaBahwa ia terdakwa FERI MURIANSYAH bin MAT SAHAR pada hari Senin tanggal 22 juli 2019 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2019, bertempat di Jalam Krama Jaya Blok E Rt. 12 Kel. Mangkurawang Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 20.00 Wita saksi STEVEN MOSES dan saksi MISPRIANTO Bin JEMAIN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu rumah kontrakan di Jalan Krama Jaya Blok E Rt. 12 No. 9 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi STEVEN MOSES dan saksi MISPRIANTO melakukan penyelidikan, kemudian selanjutnya kedua saksi berhasil mengamankan saksi MERI bin NASRUN yang sedang menguasai narkotika sebanyak 1 poket ukuran sedang dan 1 poket ukuran kecil sedangkan Terdakwa FERI MURIANSYAH Bin MAT SAHAR pada saat dilakukan penangkapan sedang melakukan penimbangan narkotika jenis sabusa-sabu didapur rumah kontrakan tersebut.- Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa FERI dan saksi MERI bin NASRUN mengakui telah membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang yang tidak diketahui dengan cara sistem pesan dan lempar.- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 189/Sp3.10817/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. HASYIM selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang DHARMA STIYA JAYA, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 9,68 (Smbilan koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 8,84 (Delapan koma delapan puluh empat) gram.- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07677/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 13732/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa FERI MURIANSYAH bin MAT SAHAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I STEVEN MOSES BIN STENY F, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengetahui bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 22.00 wita di rumah sewaan Jl Krama Jaya Blok E RT 12 Kel Mangkurawang Kab Kukar bersama sama dengan saksi Meri;- Bahwa adapun terdakwa ada mengambil lalu mengantarkan 1 (satu) poket shabu dengan berat 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram berat kotor dan 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram berat kotor ke saksi Meri;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui asal muasal shabu tersebut, karena adapun yang membelinya adalah saksi Meri;- Bahwa penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat kemudian kami diperintahkan Kanit Resnarkoba untuk menangkap terdakwa dan saksi Meri;- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu-shabu ini yang saksi temukan pada saat penangkapan; - Bahwa adapun tujuan Terdakwa untuk mengantarkan shabu tersebut kepada saksi Meri dan atas perintah saksi Meri;- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 tersebut saksi masuk ke rumah sewaan milik saksi Meri dari pintu belakang, kemudian saksi temukan saksi Meri sedang menimbang shabu shabu tersebut, setelah itu saksi Meri dan terdakwa lari dari rumah tersebut, lalu saksi mencoba menangkap saksi Meri dan saksi berhasil menangkapnya, sedangkan terdakwa saksi tidak berhasil menangkapnya, adapun terdakwa menyerahkan diri beberapa jam kemudian setelah penangkapan saksi Meri ; - Bahwa Terdakwa mengambil shabu tersebut di Jl lokasi Bakungan Loa Janan, yang mana menurut keterangan terdakwa, paket shabu tersebut ditaruh di area masjid di sekitar bakungan tersebut;- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh Sdr Meri mengambil shabu shabu untuk diantar kepada terdakwa;- Bahwa saksi Meri ada memberi upah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) s.d Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke terdakwa dan upah memakai shabu;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menjadi perantara/kurir narkotika jenis shabu-shabu ini;- Bahwa adapun yang menimbang dan membungkusnya dalam poket poket kecil adalah saksi Meri;- Bahwa Terdakwa dan saksi Meri ditangkap pada hari yang sama hanya beda jam saja; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan;2. Saksi II MISPRIANTO BIN JEMAIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 22.00 wita di rumah sewaan Jl Krama Jaya Blok E RT 12 Kel Mangkurawang Kab Kukar bersama sama dengan saksi Meri;- Bahwa adapun terdakwa ada mengambil lalu mengantarkan 1 (satu) poket shabu dengan berat 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram berat kotor dan 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram berat kotor ke saksi Meri;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui asal muasal shabu tersebut, karena adapun yang membelinya adalah saksi Meri;- Bahwa penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat kemudian kami diperintahkan Kanit Resnarkoba untuk menangkap terdakwa dan saksi Meri;- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu-shabu ini yang saksi temukan pada saat penangkapan; - Bahwa adapun tujuan Terdakwa untuk mengantarkan shabu tersebut kepada saksi Meri dan atas perintah saksi Meri;- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 tersebut saksi masuk ke rumah sewaan milik saksi Meri dari pintu belakang, kemudian saksi temukan saksi Meri sedang menimbang shabu shabu tersebut, setelah itu saksi Meri dan terdakwa lari dari rumah tersebut, lalu saksi mencoba menangkap saksi Meri dan saksi berhasil menangkapnya, sedangkan terdakwa saksi tidak berhasil menangkapnya, adapun terdakwa menyerahkan diri beberapa jam kemudian setelah penangkapan saksi Meri ; - Bahwa Terdakwa mengambil shabu tersebut di Jl lokasi Bakungan Loa Janan, yang mana menurut keterangan terdakwa, paket shabu tersebut ditaruh di area masjid di sekitar bakungan tersebut;- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh Sdr Meri mengambil shabu shabu untuk diantar kepada terdakwa;- Bahwa saksi Meri ada memberi upah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) s.d Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke terdakwa dan upah memakai shabu;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menjadi perantara/kurir narkotika jenis shabu-shabu ini;- Bahwa adapun yang menimbang dan membungkusnya dalam poket poket kecil adalah saksi Meri;- Bahwa Terdakwa dan saksi Meri ditangkap pada hari yang sama hanya beda jam saja; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan;3. Saksi III BEJO SUTRISNO.,M.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara narkotika jenis shabu-shabu ;- Bahwa adapun saksi ada menyaksikan penangkapan terdakwa karena kepemilikan shabu di rumah sewaan milik terdakwa yang berada di lingkup RT saksi;- Bahwa Terdakwa ada memiliki 1 (satu) poket sedang narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket kecil shabu narkotika jenis shabu;- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu-shabu ini yang saksi lihat pada saat penangkapan; - Bahwa saksi mengetahui rumah tersebut adalah milik Hj Fitri yang dikontrakan;- Bahwa terdakwa dan saksi Meri tidak pernah melapor diri ke saksi selaku Ketua RT diwilayah tersebut, tetapi saksi sering melihat terdakwa dan saksi Meri di lingkup/wilayah RT saksi tersebut ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan;4. Saksi IV MERI BIN NASRUN, menerangkan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa penangkapan terdakwa terkait perkara narkotika jenis shabu-shabu ;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 22.00 wita di rumah sewaan Jl Krama Jaya Blok E RT 12 Kel Mangkurawang Kab Kukar;- Bahwa adapun saksi ditangkap karena memiliki 1 (satu) poket shabu yang ditimbang memiliki berat 9,28 (sembilan koma delapan) gram berat kotor dan 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram berat kotor ;- Bahwa adapun shabu tersebut akan saksi jual dan juga akan saksi konsumsi bersama sama dengan terdakwa;- Bahwa adapun shabu-shabu tersebut saksi beli dari seseorang yang saksi tidak kenal melalui telepon dengan harga Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, jadi total saksi beli seharga Rp.11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu ini yang ada pada saksi; - Bahwa sebagian saksi jual dengan poket poket kecil ;- Bahwa saksi sudah 4 (empat) kali membeli shabu-shabu, dan saksi sudah 2 (dua) kali menyuruh terdakwa untuk menjadi kurirnya, sisanya saksi sendiri yang mengambil shabu tersebut;- Bahwa saksi mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk penjualan shabu dengan berat 9 (sembilan) gr tersebut;- Bahwa saksi memberikan terdakwa upah sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan upah memakai shabu;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menjadi perantara shabu ini dari pejabat yang berwenang;- Bahwa saksi sudah 3 (tiga) tahun ini memakai shabu shabu;- Bahwa pada hari itu saksi tidak sempat memakai shabu shabu; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi keempat tersebut, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan benar dan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan / meringankan bagi dirinya dipersidangan; Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 22.00 wita di rumah sewaan Jl Krama Jaya Blok E RT 12 Kel Mangkurawang Kab Kukar;- Bahwa adapun terdakwa memiliki shabu sebanyak 1 (satu) poket shabu yang ditimbang memiliki berat 9,28 (sembilan koma delapan) gram berat kotor dan 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram berat kotor;- Bahwa Terdakwa membeli shabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya;- Bahwa terdakwa diperintahkan saksi Meri untuk mengambil dan mengantarkan paket shabu tersebut ke terdakwa di lokasi Bakungan Loa Janan;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tujuan terdakwa membeli shabu tersebut;- Bahwa saksi Meri sudah 2 (dua) kali memerintahkan terdakwa untuk mengambil shabu dan mengantarkannya ; - Bahwa Terdakwa mendapatkan upah sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan upah untuk memakai shabu;- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa paketan tersebut berisi shabu shabu ;- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa shabu shabu tersebut dilarang, tetapi karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan sehingga terdakwa mau menjadi kurir shabu;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal jual beli narkotika jenis shabu-shabu ini;- Bahwa terdakwa tidak ikut menimbang dan memisahkan shabu shabu tersebut;- Bahwa Terdakwa kenal saksi Meri sudah 4 (empat) sampai 5 (lima) bulan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,28 (sembilan koma dua delapan) gram; - 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empal nol) gram, habis dikirim ke labfor; - 1 (satu) buah timbangan digital; - 1 (satu) buah bong; - 1 (satu) bendel plastik klip; - 2 (dua) sendok takar; - 3 (tiga) pipet kaca; - 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver; - 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih; Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada para saksi serta Terdakwa sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat, yaitu :- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 189/Sp3.10817/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. HASYIM selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang DHARMA STIYA JAYA, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 9,68 (Smbilan koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 8,84 (Delapan koma delapan puluh empat) gram.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 07677/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 13732/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 22.00 wita di rumah sewaan Jl Krama Jaya Blok E RT 12 Kel Mangkurawang Kab Kukar bersama sama dengan saksi Meri;2. Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap sedang bersama saksi Meri kemudian digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram berat kotor dan 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram berat kotor;3. Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa mengambil shabu tersebut di daerah Bakungan Loa Janan, yang ditaruh di area masjid di sekitar bakungan;4. Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu tersebut didapat pada saksi meri ;5. Bahwa Terdakwa dan saksi meri sempat mengkonsumsi sabhu bersama;6. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama FERI MURIANSYAH Bin MAT SAHAR (Alm) yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman ataupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa mengenai sub unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah sub unsur yang bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satunya terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 pukul 22.00 wita di rumah sewaan Jl Krama Jaya Blok E RT 12 Kel Mangkurawang Kab Kukar;Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap sedang bersama saksi Meri kemudian digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat 9,08 (sembilan koma nol delapan) gram berat kotor dan 1 (satu) poket shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram berat kotor;Menimbang, bahwa dalam pengakuannya dipersidangan Terdakwa mengakui memperoleh shabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa mengambil shabu tersebut di daerah Bakungan Loa Janan, yang ditaruh di area masjid di sekitar bakungan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu dalam perkara ini disita atau didapat pada saksi meri dan antara Terdakwa dengan saksi meri sempat mengkonsumsi sabhu bersama;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut;Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi meri tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabhu yang diperoleh melalui terdakwa;Menimbang, Bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 9,68 (Smbilan koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 8,84 (Delapan koma delapan puluh empat) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi;Ad. 3. Unsur : Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil uji laboratoris bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah kristal bening metamfetamina dan berdasarkan bukti surat Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 189/Sp3.10817/2019 tanggal 26 Juli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. HASYIM selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang DHARMA STIYA JAYA, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 9,68 (Smbilan koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 8,84 (Delapan koma delapan puluh empat) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram telah terpenuhi;Ad. 4. Unsur : Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112;Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari perbuatan-perbuatan yang harus nyata terbukti dilakukan oleh Terdakwa, perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang berarti apabila salah satunya telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka secara hukum unsur inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???percobaan??? adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???permufakatan jahat??? adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersengkongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 Petugas kepolisian menangkap saksi meri sedang menimbang shabu shabu tersebut, setelah itu terdakwa dan Sdr Meri lari dari rumah tersebut, lalu saksi saksi STEVEN MOSES BIN STENY F dan saksi MISPRIANTO BIN JEMAIN mencoba menangkap saksi meri dan saksi saksi STEVEN MOSES BIN STENY F dan saksi MISPRIANTO BIN JEMAIN berhasil menangkap Saksi Meri, baru selanjutnya mengamankan terdakwa;Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa mengambil shabu tersebut di daerah Bakungan Loa Janan, yang ditaruh di area masjid di sekitar bakungan;Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket shabu tersebut didapat pada saksi meri dan Terdakwa dengan saksi meri sempat mengkonsumsi sabhu bersama dan rencananya akan dijual;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa atas permohonan penuntut umum akan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara lainnya maka barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,28 (sembilan koma dua delapan) gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empal nol) gram, habis dikirim ke labfor, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) bendel plastik klip, 2 (dua) sendok takar, 3 (tiga) pipet kaca, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih yang merupakan barang terlarang, perlu ditetapkan Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa MERI Bin NASRUN (alm); Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa sopan dalam persidangan;- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya;- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FERI MURIANSYAH bin MAT SAHAR (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 9,28 gram- 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,40 gram- 1 (satu) buah timbangan digital- 1 (satu) buah bong- 1 (satu) bendel plastik klip- 2 (dua) buah sendok takar- 3 (tiga) pipet kaca- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver- 1 (satu) buah HP merk samsung warna putih,Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa MERI Bin NASRUN (alm);6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019, oleh kami, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Ganda Wijaya, S.H.,M.H., dan Masye Kumaunang, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin,tanggal 16 Desember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Niken Gustantia S, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Adi Prasetyo., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim-hakim Anggota,I Gede Adhi Ganda Wijaya, S.H.,M.H.Masye Kumaunang, S.H. Hakim KetuaOcto Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Panitera PenggantiNiken Gustantia S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
11