- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1647/Pdt.G/2018/PA.Tng., tanggal 12 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Robiul Akhir 1440 Hijriyah dengan penyempurnaan sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Nur Ichwan bin Achmad Mansur) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Arum Pravita Koesmaharoekmi binti BRM. Koeswardoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang berupa :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.461.000,- (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0019/Pdt.G/2019/PTA.Btn |
|
Nomor | 0019/Pdt.G/2019/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samun Abduh |
Hakim Anggota | H. A. Tatang, M.hbrh. A. Tatang |
Panitera | Uning Wahyuni, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. DALAM KONVENSi: DALAM REKONVENSI: a. Mut?ah sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); b.Nafkah iddah sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0019/Pdt.G/2019/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0019/Pdt.G/2019/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 19/Pdt.G/2019/PTA.Btn
Pertama : 1647/Pdt.G/2018/PA.Tng
Statistik228