Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 273 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUN-INDO ADIPERSADA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 110/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg. Tanggal 31 Oktober 2018 sehingga amar selengkapnya (berbunyi) sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa kesalahan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi dan upah selama proses perselisihan serta kekurangan upah kepada Para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp320.615.328,00 (tiga ratus dua puluh juta enam ratus lima belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 273_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 273 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 110/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik7540