- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mtr, tanggal 26 Juni 2019, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana kurungan pengganti denda, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HABIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HABIB oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,-( dua ratus juta ripiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HABIB untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.551.890.850,00 ( lima ratus lima satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah ) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 ( satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terhadap harta bendanya agar disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menetapkan Terdakwa HABIB tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan barang bukti Nomor Urut :
- Foto copy 1 (satu) buku Peraturan Desa Beraim Nomor 1 Tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) buku Peraturan Desa Beraim Nomor 2 Tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Beraim dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2016. (digabung);
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Beraim pada bulan April 2016.
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Beraim pada bulan Mei 2016.
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Beraim pada bulan Juni 2016.
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Beraim dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2016. (digabung)
- Footo copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Beraim Tahap I (Pertama) sebesar 60%.
- Foto copy 1 (satu) buah buku Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Beraim Tahap II (Kedua) sebesar 40%.
- Foto copy 1 (satu) buah Buku Kas Umum Desa Beraim Tahun 2016.
- 1 ( satu ) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Beraim Tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) buah Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa Beraim Tahun 2016.
- 1 (satu) buah Buku Laporan APBDes Beraim Tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) buah Buku Laporan Realisasi DD Beraim Tahun 2016.
- 1 (satu) buah Buku Laporan Realisasi ADD Beraim Tahun 2016.
- 1 (satu) exemplar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor SPM : 0286/SPM-PPKD/2016 tanggal 20 Mei 2016.
- Foto copy 1 (satu) exemplar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor SPM : 0802/SPM-PPKD/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
- Foto copy 1 (satu) exemplar Surat Rekomendasi Pencairan DD/ADD Desa Beraim Tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Loteng Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran dan Besaran Alokasi Dana Desa setiap desa Kabupaten Loteng Tahun 2016.
- Foto copy 1 (satu) buah Buku Peraturan Bupati Loteng Nomor 1a Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) exemplar Rekening Koran Desa Beraim PT. Bank NTB Cabang Praya periode 01/01/2016 s/d 31/12/2016.
- Foto copy 1 (satu) exemplar foto copy Buku Tabungan Desa Beraim Tahun 2016.
- Membebankan kepada Terdakwa HABIB untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 5/PID.TPK/2019/PT MTR |
|
Nomor | 5/PID.TPK/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota |
Masâud, . sutrisno |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.TPK/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 5/PID.TPK/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/Pid.Sus/2020
Banding : 5/PID.TPK/2019/PT.MTR.
Statistik9033