Putusan PN DUMAI Nomor 36/Pdt.G/2019/PN Dum |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Wahab . |
Hakim Anggota | Renaldo Meiji Hasoloan Tobing Alfonsus Nahak . |
Panitera | - Parlianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 6 yang telah ditanda-tangani dihadapan Notaris Dumai Siswandi, S.H., tanggal 04 September 2014 untuk Pekerjaan ?Pemeliharaan Line Foam Chamber dan Line Water Sprayek Tangki Pertamina RU II Dumai sebagaimana Pelaksanaan Kontrak Nomor 4555/SP/DMI/2014-S2 tanggal 24 Juli 2014senilai Rp.4.715.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima belas juta rupiah) adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya; Menyatakan Berita Acara Serah Terima Jaminan No. BBF.DSN/BAST/668/2014, tanggal 16 September 2014 adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya; Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 21 yang telah ditanda-tangani dihadapan Notaris PPAT Kota Dumai ?Irna Rocha, S.H., tanggal 18 September 2014 untuk Pekerjaan ?Pemeliharaan Line Foam Chamber dan Line Water Sprayek Tangki Pertamina RU II Dumai sebagaimana Pelaksanaan Kontrak Nomor 4555/SP/DMI/2014-S2 tanggal 24 Juli 2014 senilai Rp.4.715.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima belas juta rupiah) adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi; Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas Kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp 2.031.750.000,00 (dua milyar tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.925.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3686 K/PDT/2021
Pertama : 36/Pdt.G/2019/PN Dum
Statistik22955