Putusan PN TENGGARONG Nomor 464/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 464/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamasye Kumaunang |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 464/Pid.Sus/2019/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : SUPIANSYAH Alias YAN Bin SYAHRIN2. Tempat lahir : Muara Pahu3. Umur / tanggal lahir : 35 Tahun/ 03 Maret 19864. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Jaya Prana Desa Sebelang RT.002 Kec. Muara Pahu, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : swastaTerdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 20 Juli 2019 sampai dengan 8 Agustus 2019; 2. Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan 17 September 2019;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 18 September 2019 sampai dengan 17 Oktober 2019;4. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan 20 Oktober 2019;5. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan 14 November 2019; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 15 November 2019 sampai dengan 13 Januari 2020; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh M. ARAS NAI, SH, MH dan kawan kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2019;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 464/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 16 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 464/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 16 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa RIAN Bin ARMAIN bersalah melakukan Tindak Pidana ???memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIAN Bin ARMAIN berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :??? 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,92 gram/berat bersih 0,17 gram;??? 1 (satu) buah kotak rokok merk BIDI.??? Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar Terdakwa RIAN Bin ARMAIN, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: KesatuBahwa terdakwa SUPIANSYAH Alias YAN Bin SYAHRIN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 di sekitar Masjid harapan Baru Samarinda, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi ??? saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Tenggarong sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkaraanya telah ???tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram???. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Sdr H. YUSUF (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu, kemudian pada keesokan harinya pada tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa berangkat dari Muara Pahu dengan menggunakan travel, sampai di Samarinda pada pukul 11.00 Wita, kemudian terdakwa menelpon Sdr H. YUSUF (DPO) dan diminta oleh Sdr. H. YUSUF (DPO) untuk mengambil paketan shabu di bak sampah dekat masjid Harapan Baru Samarinda. setelah mendapatkan paketan Narkotika tersebut terdakwa kembali ke Muara Pahu dengan menggunakan Kapal Taxi, namun sebelum sampai di Muara Pahu pada saat terdakwa istirahat di Kecamatan Muara Muntai Terdakwa di amankan oleh Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI (ketiganya Anggota Kepolisian Sektor Muara Muntai) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di pelabuhan ces dusun Oloy Desa Kayu Batu Kec. Muara Muntai Kab. Kukar ada seseorang yang mencurigakan dan orang tersebut bukan warga desa setempat. kemudian Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh terdakwa dan saat tas milik terdakwa dibuka terdapat sebuah kotak bekas tempat kaca spion sepeda motor dan setelah kota tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut..- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima / mengambil Paketan narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr, H. YUSUF (DPO) dengan maksud Paket Narkotika Jenis shabu tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa.- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 179/Sp3.13030/2019. Tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh BRIPKA I PUTU RINDA DIANTANA, SH, diketahui bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram dan berat bersih 25 gram (dua puluh lima) gram dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 07231NNF/2019. Tanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 07231/NNF/2019. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,931 (Nol koma Sembilan satu) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. atauKedua Bahwa terdakwa SUPIANSYAH Alias YAN Bin SYAHRIN pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Pelabuhan Ces Dusun Oloy Desa Kayu batu Kec Muara Muntai Kab. Kutai kartanegara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram???. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa setelah mendapatkan paketan Narkotika dari Sdr. H. YUSUF (DPO) di sekitar wilayah Harapan Baru Samarinda terdakwa kembali ke Muara Pahu dengan menggunakan Kapal Taxi, namun sebelum sampai di Muara Pahu pada saat terdakwa istirahat di Kecamatan Muara Muntai Terdakwa di amankan oleh Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI (ketiganya Anggota Kepolisian Sektor Muara Muntai) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di pelabuhan ces dusun Oloy Desa Kayu Batu Kec. Muara Muntai Kab. Kukar ada seseorang yang mencurigakan dan orang tersebut bukan warga desa setempat. kemudian Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan tas yang dibawa oleh terdakwa dan saat tas milik terdakwa dibuka terdapat sebuah kotak bekas tempat kaca spion sepeda motor lalu kotak tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut.- Bahwa maksud terdakwa membawa, menguasai 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah akan dijual kembali oleh Terdakwa.- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 179/Sp3.13030/2019. Tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh BRIPKA I PUTU RINDA DIANTANA, SH, diketahui bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram dan berat bersih 25 gram (dua puluh lima) gram dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 07231NNF/2019. Tanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 07231/NNF/2019. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,931 (Nol koma Sembilan satu) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi MASKUR EFFENDI Bin SUPARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wita di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa Kayu Batu Kec Muara Muntai Kab Kukar- bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Marapin dan Sdr Rahmat Fahmi yang merupakan anggota Polri Polsek Muara Muntai- bahwa yang ditangkap adalah SUPIANSYAH ALS YAN BIN SYAHRIN karena menyimpan Narkotika jenis shabu.- bahwa pada hari jumat 19 juli 2019 sekira pukul 16.00 wita, saksi mendapatkan informasi dari warga di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa kayu Batu bahwa terdapat seseorang yang tingkah lakunya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, saksi bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampainya disana, saksi melihat seseorang yang berada di parkiran pelabuhan membawa tas, saksi bersama rekannya menangkap orang tersebut, dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak bekas sepion sepeda motor, setelah dibuka berisi 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu.- bahwa barang bukti lainya yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan yaitu 1(satu) buah HP merk Vivo warna hitam, 4 (empat) bungkus plastik klip, 5 (lima) buah pipet kaca, dan uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu).- bahwa menurut pengakuan dari terdakwa mengaku mendapatkan 1(satu) poket besar Narkotika jenis shabu dengan cara janjian dengan Sdr. H Yusuf di Harapan Baru Samarinda melalui telepon, dan Terdakwa diminta untuk mengambil barang disuatu tempat yang telah disepakati- bahwa menurut pengakuan Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman- Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi MARAPI Bin M YUNUS (alm), dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut; - bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wita di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa Kayu Batu Kec Muara Muntai Kab Kukar.- bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Sdr Maskur Efendi dan Sdr Rahmat Fahmi yang merupakan anggota Polri Polsek Muara Muntai.- bahwa yang ditangkap adalah SUPIANSYAH ALS YAN BIN SYAHRIN karena menyimpan Narkotika jenis shabu.- bahwa pada hari jumat 19 juli 2019 sekira pukul 16.00 wita, saksi mendapatkan informasi dari warga di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa kayu Batu bahwa terdapat seseorang yang tingkah lakunya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, saksi bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampainya disana, saksi melihat seseorang yang berada di parkiran pelabuhan membawa tas, saksi bersama rekannya menangkap orang tersebut, dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak bekas sepion sepeda motor, setelah dibuka berisi 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu.- bahwa barang bukti lainya yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan yaitu 1(satu) buah HP merk Vivo warna hitam, 4 (empat) bungkus plastik klip, 5 (lima) buah pipet kaca, dan uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu).- bahwa menurut pengakuan dari terdakwa mengaku mendapatkan 1(satu) poket besar Narkotika jenis shabu dengan cara janjian dengan Sdr. H Yusuf di Harapan Baru Samarinda melalui telepon, dan Terdakwa diminta untuk mengambil barang disuatu tempat yang telah disepakati. - Bahwa menurut pengakuan Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan. - Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi RAHMAT FAHMI Bin ABD HALIM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut; - Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.- bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira pukul 17.00 wita di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa Kayu Batu Kec Muara Muntai Kab Kukar terhadap SUPIANSYAH ALS YAN BIN SYAHRIN karena menyimpan Narkotika jenis shabu.- bahwa pada hari jumat 19 juli 2019 sekira pukul 16.00 wita, saksi mendapatkan informasi dari warga di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa kayu Batu bahwa terdapat seseorang yang tingkah lakunya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, saksi bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, sesampainya disana, saksi melihat seseorang yang berada di parkiran pelabuhan membawa tas, saksi bersama rekannya menangkap orang tersebut, dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak bekas sepion sepeda motor, setelah dibuka berisi 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu.- bahwa barang bukti lainya yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan yaitu 1(satu) buah HP merk Vivo warna hitam, 4 (empat) bungkus plastik klip, 5 (lima) buah pipet kaca, dan uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu).- bahwa menurut pengakuan dari terdakwa mengaku mendapatkan 1(satu) poket besar Narkotika jenis shabu dengan cara janjian dengan Sdr. H Yusuf di Harapan Baru Samarinda melalui telepon, dan Terdakwa diminta untuk mengambil barang disuatu tempat yang telah disepakati. - bahwa menurut pengakuan Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa SUPIANSYAH Als YAN Bin SYAHRIN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari kamis, sekira pukul 17.00 Wita di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa Kayu Batu RT.06 Kec Muara Muntai Kab Kukar, dan pada saat penangkapan ditemukan 1(satu) poket besar Narkotika jenis shabu didalam kotak sepion yang terdakwa simpan didalam tas gendong warna hitam milik Terdakwa.- Bahwa kejadian pennagkapan tersebut berawal setelah terdakwa mendapatkan paketan Narkotika dari Sdr. H. YUSUF (DPO) di sekitar wilayah Harapan Baru Samarinda terdakwa kembali ke Muara Pahu dengan menggunakan Kapal Taxi, namun sebelum sampai di Muara Pahu pada saat terdakwa istirahat di Kecamatan Muara Muntai Terdakwa di amankan oleh Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI (ketiganya Anggota Kepolisian Sektor Muara Muntai) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di pelabuhan ces dusun Oloy Desa Kayu Batu Kec. Muara Muntai Kab. Kukar ada seseorang yang mencurigakan dan orang tersebut bukan warga desa setempat. kemudian Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan tas yang dibawa oleh terdakwa dan saat tas milik terdakwa dibuka terdapat sebuah kotak bekas tempat kaca spion sepeda motor lalu kotak tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut.- Bahwa maksud terdakwa membawa, menguasai 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah akan dijual kembali oleh Terdakwa.- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 179/Sp3.13030/2019. Tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh BRIPKA I PUTU RINDA DIANTANA, SH, diketahui bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram dan berat bersih 25 gram (dua puluh lima) gram dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 07231NNF/2019. Tanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 07231/NNF/2019. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,931 (Nol koma Sembilan satu) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 179/Sp3.13030/2019. Tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh BRIPKA I PUTU RINDA DIANTANA, SH, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram dan berat bersih 25 gram (dua puluh lima) gram.- BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 07231NNF/2019. Tanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 07231/NNF/2019. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,931 (Nol koma Sembilan satu) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ??? 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu berat kotor dengan plastiknya 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram??? 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam??? 4 (empat) bungkus plastik klip ??? 5 (lima) buah pipet kaca??? Uang tunai Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari kamis, sekira pukul 17.00 Wita di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa Kayu Batu RT.06 Kec Muara Muntai Kab Kukar, dan pada saat penangkapan ditemukan 1(satu) poket besar Narkotika jenis shabu didalam kotak sepion yang terdakwa simpan didalam tas gendong warna hitam milik Terdakwa.- Bahwa kejadian pennagkapan tersebut berawal setelah terdakwa mendapatkan paketan Narkotika dari Sdr. H. YUSUF (DPO) di sekitar wilayah Harapan Baru Samarinda terdakwa kembali ke Muara Pahu dengan menggunakan Kapal Taxi, namun sebelum sampai di Muara Pahu pada saat terdakwa istirahat di Kecamatan Muara Muntai Terdakwa di amankan oleh Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI (ketiganya Anggota Kepolisian Sektor Muara Muntai) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di pelabuhan ces dusun Oloy Desa Kayu Batu Kec. Muara Muntai Kab. Kukar ada seseorang yang mencurigakan dan orang tersebut bukan warga desa setempat. kemudian Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan tas yang dibawa oleh terdakwa dan saat tas milik terdakwa dibuka terdapat sebuah kotak bekas tempat kaca spion sepeda motor lalu kotak tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut.- Bahwa maksud terdakwa membawa, menguasai 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah akan dijual kembali oleh Terdakwa.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 179/Sp3.13030/2019. Tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh BRIPKA I PUTU RINDA DIANTANA, SH, diketahui bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram dan berat bersih 25 gram (dua puluh lima) gram dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 07231NNF/2019. Tanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 07231/NNF/2019. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,931 (Nol koma Sembilan satu) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif, maka, Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap paling memenuhi perbuatan terdakwa yakni dakwaan subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I lebih dari 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Menimbang, bahwa unsur dakwaan kesatu telah terpenuhi dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur dakwaan pertama tersebut sebagai pertimbangan yang telah terpenuhi dalam dakwaan subsidair;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang ???yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa SUPIANSYAH Als YAN Bin SYAHRIN, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I lebih dari 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh polisi pada hari kamis, sekira pukul 17.00 Wita di Pelabuhan ces Dusun Oloy Desa Kayu Batu RT.06 Kec Muara Muntai Kab Kukar, dan pada saat penangkapan ditemukan 1(satu) poket besar Narkotika jenis shabu didalam kotak sepion yang terdakwa simpan didalam tas gendong warna hitam milik Terdakwa.- Bahwa kejadian pennagkapan tersebut berawal setelah terdakwa mendapatkan paketan Narkotika dari Sdr. H. YUSUF (DPO) di sekitar wilayah Harapan Baru Samarinda terdakwa kembali ke Muara Pahu dengan menggunakan Kapal Taxi, namun sebelum sampai di Muara Pahu pada saat terdakwa istirahat di Kecamatan Muara Muntai Terdakwa di amankan oleh Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI (ketiganya Anggota Kepolisian Sektor Muara Muntai) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di pelabuhan ces dusun Oloy Desa Kayu Batu Kec. Muara Muntai Kab. Kukar ada seseorang yang mencurigakan dan orang tersebut bukan warga desa setempat. kemudian Saksi MASKUR EFFENDI, Saksi MARAPI dan Saksi RAHMAT FAHMI melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan tas yang dibawa oleh terdakwa dan saat tas milik terdakwa dibuka terdapat sebuah kotak bekas tempat kaca spion sepeda motor lalu kotak tersebut dibuka ternyata berisi 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muntai untuk diproses lebih lanjut.- Bahwa maksud terdakwa membawa, menguasai 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah akan dijual kembali oleh Terdakwa.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 179/Sp3.13030/2019. Tanggal 25 Juli 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh BRIPKA I PUTU RINDA DIANTANA, SH, diketahui bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram dan berat bersih 25 gram (dua puluh lima) gram;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman lebih dari 5 (lima) gram???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SUPIANSYAH Als YAN Bin SYAHRIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman lebih dari 5 (lima) gram???, sebagaimana dakwaan subsidair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPIANSYAH Als YAN Bin SYAHRIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; ??? 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu berat kotor dengan plastiknya 25,11 (dua puluh lima koma sebelas) gram??? 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam??? 4 (empat) bungkus plastik klip ??? 5 (lima) buah pipet kacaAgar dirampas untuk dimusnahkan ??? Uang tunai Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Agar dikembalikan kepada Terdakwa6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 27 November 2019, oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDA W, S.H.,M.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. RIZAL PAHLEVI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum dan Para terdakwa.Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDA W, S.H.,M.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H.MASYE KUMAUNANG, S.H., Panitera Pengganti,A. RIZAL PAHLEVI, SH. |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
10