- Menyatakan Terdakwa SURYA DARMA Alias SURYA Bin IRWANTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjual??? Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Met Amphetamine (sabu) yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik bening klep merah;
- 18 (delapan belas) plastik bening klep merah ukuran kecil;
- 1 (satu) unit Hand Phone (HP) Merk Nokia 105 warna putih dengan nomor SIM Card HP : 082277924248;
- 1 (satu) buah kantong plastik asoi ukuran kecil warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar KTP An.SURYA DARMA;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 263/Pid.Sus/2019/PN Plw |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2019/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2019/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2019/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2019/PN Plw
Statistik6112