Putusan PTA JAMBI Nomor 9/Pdt.G/2019/PTA-Jb |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2019/PTA-Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.nasir Daud |
Hakim Anggota | M.e.sy - H. Masykurin Hamid., - H. Syekhan Al Jufri |
Panitera | Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PA |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding Pembanding/Pemohon2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor XXX/Pdt.G/2018/PA Jmb, tanggal 17 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jamadil Awal 1440 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Jambi;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk :2.1. Memberi Nafkah selama ditinggalkan atau nafkah terhutang selama tiga Bulan setelah dikurangi nafkah yang telah dibayar sejumlah uang Rp 9.000.000,- dikurang Rp 3.600.000,- = Rp 5.400.000,- (lima juta Empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;2.2. Memberikan nafkah iddah selama tiga bulan Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;2.3. Memberikan mut?ah berupa emas 22 karat seberat 06 gram kepada Penggugat Rekonvensi, dan untuk point 2.1, 2.2, dan 2.3. diserahkan Oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Ikrar talak diucapkan;2.4. Menetapkan hak asuh anak bernama ANAK KANDUNG PEMBANDING DAN TERBADING kepada Penggugat Rekonvensi;2.5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah atau nafkah anak bernama ANAK KANDUNG PEMBANDING DAN TERBANDING sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun hingga anak tersebut menjadi dewasa atau mandiri;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 371.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) 3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding/Penggugat sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2019/PTA-Jb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2019/PTA-Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2019/PTA-Jb
Pertama : 944/Pdt.G/2018/PA.Jmb
Statistik7729