Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 826 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Frieske Purnama Pohan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT TELESINDO SHOP dan Pemohon Kasasi II: DEVIE DJUANITA EKA PRATIWI, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 11 April 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak 30 Oktober 2018 karena dikualifikasikan mengundurkan diri;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kekurangan upah Oktober 2018 dan uang pisah atas pengunduran diri, dengan total Rp47.600.000,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja;4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan surat parklaring kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 826_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 826_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 826 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Statistik243193