- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 21 Desember 2015 Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN.Mrj sekedar status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk sampel pemeriksaan di Balai Besar POM sisa tinggal seberat 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk sampel pemeriksaan di Balai POM sisa tinggal seberat 0,8 (nol koma delapan) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu-Shabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca parfum warna bening yang pada ujung atasnya terhubung dengan 2 (dua) buah slang plastik warna bening dan salah satu slang terhubung dengan kompeng karet warna merah yang terhubung dengan kaca pirek;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu merk TOKE yang ujungnya terhubung dengan jarum;
- 1 (satu) buah sedotan pipet plastik warna bening yang digunakan sebagai sendok;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna biru dongker merk Levis;
- 1 (satu) buah handPhone warna abu-abu merk Polytron;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 21 Desember 2015 Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN.Mrj tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 2/PID/2016/PT PDG |
|
Nomor | 2/PID/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Effendi |
Hakim Anggota | H.sutadi Widayato.sh.brsigit Priyono |
Panitera | Lely Devita Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan