Putusan PTA SURABAYA Nomor 305/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 305/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muzni Ilyas |
Hakim Anggota | - H Mafrudin Maliki, H. Hadi Muhtarom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 0841/Pdt.G/2015/PA.Mlg., tanggal 31 Mei 2016 Masehi., bertepatan dengan tanggal 25 Sya?ban 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;- Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 305/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 305/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 841/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Pertama : 305/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Statistik2913