- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor 25456/M/KP/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama Ir. Budiman, MT., NIP. 19650808 199101 1 001;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 25456/M/KP/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama Ir. Budiman, MT., NIP. 19650808 199101 1 001;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama Ir. Budiman, MT., NIP. 19650808 199101 1 001 terhitung mulai tanggal diterbitkan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 299.000,- (Dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 213/G/2019/PTUN.JKT |
|
Nomor | 213/G/2019/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Dani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Enrico Simanjuntak, Hakim Anggota Andi Muh. Ali Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Salomo F. Simandjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/G/2019/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 213/G/2019/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 583 K/TUN/2020
Pertama : 213/G/2019/PTUN.JKT
Statistik18587