- Menyatakan Terdakwa Tonny Sandro Sampurna Hutabarat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tali nilon warna putih
- 1 (satu) buah kaos tanktop warna hitam
- 1 (satu) buah bando warna pink
- 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna hitam pink
- 1 (satu) sampul rambut palsu warna hitam
- 1 (satu) buah kain panjang warna kuning
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merk GY
- 1 (satu) buah tas sandang merk banan warna merah maroon
- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah.
- Surat Perintah Penangkapan No.: SP.KAP/96/III/Res 1.7/2019/Sat Reskrim tanggal 30 Maret 2019, dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah Sumatera Utara Resor Deli Serdang, diberi tanda bukti T.II-1;
- Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/48/III/Res 1.7/2019/Sat Reskrim, tanggal 31 Maret 2019, dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah Sumatera Utara Resor Deli Serdang, diberi tanda bukti T.II-2;
- Surat Perpanjangan Penahanan NO. B-108/N.2.22/RT./Epp.1/04/2019, dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang tanggal 16 April 2019, diberi tanda bukti T.II-3;
- Surat Kuasa Khusus Tonny Sandro Sampurna Hutabarat als Sandro pada kantor Hukum Khatulistiwa, tanggal 1 April 2019, diberi tanda bukti T.II-4;
- Surat Kantor Hukum Khatulistiwa, No. 003/KH-K/IV/2019, perihal: Pengaduan terhadap Penyiadik Polres Deli Serdang yang telah melanggar Pasal 52 KUHAP, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 27, Pasal 35, Pasal 36 Perkap No. 8 Tahun 2009 ke Bapak Kepala Bidang Propam Polda Sumut, tanggal 5 April 2019, diberi tanda bukti T.II-5;
- Bukti foto tampak leban pada wajah atas nama Tonny Sandro Sampurna Hutabarat als Sandro, diberi tanda bukti T.II-6;
- Surat Kantor Hukum Khatulistiwa Nomor: 005/04/KH-K/IV/2009 tanggal 10 April 2019 perihal: Mohon turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Tonny Sandro Sampurna Hutabarat als Sandro dan Hisar Alexander Manurung als Hisar, diberi tanda bukti T.II-7;
- Surat Perjanjian atas nama Parningotan Budi Utomo Tampubolon, tanggal 14 April 2019, diberi tanda bukti T.II-8;
- Surat perjanjian atas nama Hisar Alexander Manurung, tanggal 29 Maret 2019, diberi tanda bukti T.II-9;
- Surat penetapan perpanjangan penahanan No. 672/Pen.Pid/Ta/2019 PN Lbp atas nama Tonny Sandro Sampurna Hutabarat als Sandro yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 Mei 2019, diberi tanda bukti T.II-10;
- Surat penetapan perpanjangan penahanan No. 672/Pen.Pid/Ta/2019/PN Lbp atas nama Tonny Sandro Sampurna Hutabarat als Sandro yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 29 Juni 2019, diberi tanda bukti T.II-11;
- Surat Panggilan No. Spg/397/VI/2019/Bidropam atas nama Yudi Frianto, SH yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah Sumatera Utara Bidang Profesi dan Pengamanan, tanggal 26 Juni 2019, diberi tanda bukti T.II-12;
- Surat Pencabutan Kuasa ataas nama Tonny Sandro Sampurna Hutabarat pada kantor hukum Khatulistiwa tanggal 26 Juli 2019, diberi tanda bukti T.II-13;
- Surat kuasa khusus atas nama Tonny Sandro Sampurna Hutabarat pada Law Office Ravi Ramadhana & Partners, diberi tanda bukti T.II-14;
- Video pernyataan atas nama Parningotan Budi Utomo Tampubolon, diberi tanda bukti T.II-15;
- Surat pertanyaan atas nama Tonny Sandro Sampurna Hutabarat, diberi tanda bukti T.II-16;
- Surat pernyataan atas nama Parningotan Budi Utomo Tampubolon, diberi tanda bukti T.II-17;
- Bukti foto tampak leban pada kantong mata atas nama Tonny Sandro Sampurna Hutabarat als Sandro, diberi tanda bukti T.II-18;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1589/Pid.B/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 1589/Pid.B/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dini Damayanti, hakim Anggota 2: Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan terhadap Terdakwa atas nama Parningotan Budi Utomo Tampubolon; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 584 K/Pid/2020
Pertama : 1589/Pid.B/2019/PN Lbp
Statistik10237