Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 21/G/2015/PTUN.JPR |
|
Nomor | 21/G/2015/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perumahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Kasim |
Hakim Anggota | H. Alan Basyier, Yohanes C. Motulo |
Panitera | Suyadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I Dalam Eksepsi; - Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak berwenang memeriksa dan mengadili obyek sengketa I berupa Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor: 012/256A Tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Pembatalan/Pencabutan SK. Bupati Sorong Nomor: 218 Tahun 2009 tanggal 18 Juni 2009 tentang penjualan rumah dinas golongan III beserta ganti rugi atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Sorong adalah tidak dapat diterima; - Menyatakan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili obyek sengketa II berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota No. B/622/VII/ 2015/Sarpras tanggal 29 Juli 2015 perihal Pengiriman Surat Keputusan Bupati Sorong, dan mengeluarkan Tergugat II (Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota) dari pihak dalam sengket a quo; Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/B/2016/PT.TUN.MKS
Kasasi : 452 K/TUN/2016
Pertama : 21/G/2015/PTUN.JPR
Statistik1110