Putusan PN MEDAN Nomor 765/Pdt.G/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 765/Pdt.G/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni Batubara, Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | - Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Konpensi.Dalam Provisi: Mengabulkan tuntutan provisi tersebut; Memerintahkan kepada Tergugat ataupun orang lain yang mendapat izin dari Tergugat agar tidak melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah terperkara dan menghentikan segala bentuk kegiatan apapun di atas tanah terperkara yaitu di atas tanah objek sengketa di Komplek Perumahan Setiabudi Estate, Jalan Setiabudi Pasar I, Kel.Tanjung Sari, Kec.Medan Selayang, Kota Medan sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan tindakan Penguasaan dan pembangunan terhadap badan Jalan di Perumahan Setiabudi Estate yang merupakan Fasilitas umum, setempat dikenal dengan Jalan Setiabudi Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dengan ukuran Lebar 15 Meter dan panjang 15 Meter dan 2 meter telah memasuki bagian Barat tanah Para Penggugat yang diterangkan dalam: Sertipikat Hak Milik No.6539/Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, seluas 96 M2, atas nama Ir.LAMIDI LAIDIN, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan pada tanggal 06-06-2011; Sertipikat Hak Milik No.6537/Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, seluas 96 M2, atas nama Ir. LAMIDI LAIDIN, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan pada tanggal 06-06-2011; Sertipikat Hak Milik No. 6535/Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, seluas 96 M2, atas nama Ir. LAMIDI LAIDIN, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan pada tanggal 06-06-2011; Sertipakat Hak Milik No.6538/Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, seluas 96 M2, atas nama LINDA OCTAVIA, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan pada tanggal 06-06-2011; Sertipikat Hak Milik No. 6536/Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, seluas 96 M2, atas nama LINDA OCTAVIA, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan pada tanggal 06-06-2011;yang di dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan yang melawan hukum dan merugikan Penggugat I dan Penggugat II; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II.; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak mematuhi Putusan Provisi sejak Putusan Provisi diucapkan sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.011.00,00 ( dua juta sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 765/Pdt.G/2017/PN Mdn
Statistik17526