Putusan PN TUAL Nomor 12/PID.B/2016/PN Tul |
|
Nomor | 12/PID.B/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 12/PID.B/2016/PN TulEDY TOTO PURBAS.H.M.H.MOHAMMAD JANI LOJI Alias JANI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Vid F. Ch. Soplanit, I Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD JANI LOJI Alias JANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;-------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;---------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa ;--------------------------------------------------------------- 1). 2 (dua) lembar uang seratus ribu rupiah ;-------------------------------------------------- 2). 2 (dua) lembar uang dua puluh ribuh rupiah ;--------------------------------------------- 3). 6 (enam) lembar uang lima ribu rupiah ;---------------------------------------------------- 4). 1 (satu) lembar uang dua ribu rupiah ;----------------------------------------------------- 5). 5 (lima) lembar uang seribu rupiah ;-------------------------------------------------------- Digunakan dalam perkara No : 14/Pid.B/2016/PN. Tual, An. MOI ALI LOJI Alias MOI ;------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1). 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type RM-647 IMEI 353688/05/379990/9 Model 103 ;---------------------------------------------------------------------------------------------- 2). 1 (satu) Handphone merk Nokia type RM-781 IMEI 356725/05/783394/1 ;------- Digunakan dalam perkara No : 14/Pid.B/2016/PN. Tual, An. MOI ALI LOJI Alias MOI ;------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1). 86 (delapan puluh enam) butir Mutiara ;--------------------------------------------------- 2). 210 (dua ratus sepuluh) butir Mutiara ;----------------------------------------------------- 3). 300 (tiga ratus) butir Mutiara ;---------------------------------------------------------------- 4). Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar ;--------------------------------------------------------------------------------------------------- Digunakan dalam perkara No : 10/Pid.B/2016/PN. Tual, An. HERMANTO MALIK Alias MARGONO ;-------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.B/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 12/PID.B/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID/2016/PT AMB
Kasasi : 779 K/PID/2016
Pertama : 12/PID.B/2016/PN. TUL
Statistik12028