- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berupa pencatatan peralihan hak Milik sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00542/Desa/Kel. Wanakerta terbit tanggal 08 April 2002 dan Surat Ukur Nomor 485/Wanakerta/2002 terbit tanggal 18 Maret 2002 atas tanah seluas 9.440 m2 (Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Meter Persegi) atas nama Nona HO HARIATY;
- Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah tentang pencatatan peralihan hak milik sebagaimana tertera dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00542/Desa/Kel. Wanakerta terbit tanggal 08 April 2002 dan Surat Ukur Nomor 485/Wanakerta/2002 terbit tanggal 18 Maret 2002 atas tanah seluas 9.440 m2 (Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Meter Persegi) atas nama Nona HO HARIATY;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp428.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Putusan PTUN SERANG Nomor 4/G/2019/PTUN.SRG |
|
Nomor | 4/G/2019/PTUN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth I. E. H. L. Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Elfi Ritonga, Br Hakim Anggota Andi Fahmi Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Hambali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Sengketa |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/G/2019/PTUN.SRG.zip
- Download PDF
- 4/G/2019/PTUN.SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 32 K/TUN/2020
Pertama : 4/G/2019/PTUN.SRG
Statistik10854