- Menyatakan Terdakwa H. Bachtiar, SH. S.Pn. bin Akmal tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ke-Satu dan Ke-Dua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar FC kwitansi tanda terima dengan kop. Bactiar, SH.SpN dengan tertulis Rp.45.000.000,- untuk pembayaran proses splits, ukur pemecahan dan balik nama sertifikat hak milik no. 1184/Salit an. 1.Edhy Waluyo 2.Wuri Handayani L-2160 M2 (Rp.3.000.000,-x15 bidang), berikut biaya-biaya lain yang timbul dan pajak-pajak untuk proses tersebut, tertanggal bulan Oktober 2015 dengan cap dan tandatangan Bachtiar, SH.SPn;
- 1 (satu) lembar FC kwitansi tanda terima dengan kop toko Sumayyah jalan mangga komplek pasar banjarsari LT 1 blok F No.10-11 pekalongan dengan keterangan BG BCA No.CX 386018 tanggal cair 7/7/2017 untuk pembayaran balik nama 9 kavling tanah split an. Hamzah Baisa dengan nomor kavling 5,6,9,10,11,12,13,14 dan 15 perkavling Rp.1.500.000,- selesai total + 2 bulan tertanggal 7 Februari 2017 terbilang Rp.13.500.000,-
- 1 (satu) lembar surat tanda laporan keterangan kehilanganbarang/surat-surat penting nomor SKTLK/1042/V/2019/sek pkl tmr tanggal 14 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Polsek pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota yang dicap dan ditandatangani oleh KA SPKT II NRP 64060691;
- Foto copy Akta Jual Beli antara Edhy Waluyo dan Wuri handayani selaku penjual (pihak pertama) dan hamzah Baisa selaku pembeli (pihak kedua) dimana pada atas akta terdapat Kop Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bachtiar, SH, (diberi tanda T-1);
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal Kajen 14 Oktober 2015 ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.2);
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), tertanggal Kajen 14 Oktober 2015 ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.3);
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal Kajen 14 Oktober 2015 ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.4);
- Foto copy Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atas nama Wajib Pajak Hamzah Baisa sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), diberi tanda bukti T-5) ;
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tertanggal Kajen 11-7-2017 ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.6);
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tertanggal Kajen 11-7-2017 ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.7);
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal Kajen 7 Pebruari 2017 ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.8);
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal Kajen 7 Pebruari 2017 ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.9);
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tertanggal Kajen ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.10);
- Foto copy Kuitansi uang sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal Kajen ditandatangani Notaris-PPAT kabupaten Pekalongan Bachtiar, SH.,Spn, (diberi tanda bukti T.11);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK 3375022401670001 an. Hamzah Baisa (tidak ditunjukkan aslinya, diberi tanda bukti.T.12);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, (diberi tanda T-13);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (diberi tanda bukti T.14);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 72/Pid.B/2020/PN Pkl |
|
Nomor | 72/Pid.B/2020/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Siroju Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada saksi korban/Hamzah Baisa bin Abdul Azis Baisa, sedangkan barang bukti berupa : tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 991 K/Pid/2020
Pertama : 72/Pid.B/2020/PN Pkl
Statistik15274